Seperti kita ketahui bersama bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mulai tahun 2013 telah membatalkan UU Pendidikan yg mengatur tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Pada awalnya RSBI bertujuan supaya mutu pendidikan Indonesia dapat bersaing di kancah global. Namun pada prakteknya masih banyak menuai kritik dari kalangan masyarakat yang memandang RSBI justru menimbulkan kesenjangan dalam pendidikan, terutama di RSBI negeri.
Setelah dibatalkan, RSBI kembali menjadi sekolah negeri reguler. Sejalan dengan itu pemerintah terus berusaha memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Khususnya pemerintah DKI Jakarta dengan mengatur pola dan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tujuannya agar kualitas pendidikan di Jakarta merata, dimanapun sekolah itu berada.
Lalu bagaimana sekolah yg berlabel eks RSBI yang sudah ternama dan dipercaya masyarakat? Beberapa SMA negeri eks RSBI tetap semangat dan berkomitmen untuk menjaga mutu sekolahnya dan tetap menyajikan pendidikan yg berkualitas.
Sekedar mengingat kembali, inilah daftar SMA Negeri di Jakarta yang pernah berstatus RSBI, antara lain:
Jakarta Pusat : SMAN 68
Jakarta Utara : SMAN 13
Jakarta Timur : SMAN 21, SMAN 61, SMAN 81
Jakarta Selatan : SMAN 3 Teladan, SMAN 8, SMAN 28, SMAN 70
Jakarta Barat : SMAN 78
Walaupun sudah tidak menyandang status RSBI, animo siswa - siswi lulusan SMP tetap tinggi untuk lanjut belajar di SMA tsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar